Kawanan Pencuri Diciduk, Libatkan Wanita

oleh
Teks foto : Tiga kawanan pencuri kenakan baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Tiga orang komplotan pencuri masing-masing bernama Putri Handayani Nst (26), Aditya Pratama (21), dan M. Rizki Ramadhan (26), kini berakhir di balik sel jeruji besi.

 Ketiga komplotan tersebut melakukan aksinya di Jalan Dura II, Kompleks Sawit Indah, Kelurahan Barang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

 Kejahatan yang dilakukan Dua orang pria dan satu wanita ini juga melibatkan seorang narapidana (napi).

 “Aksi kejahatan ini melibatkan seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta,” kata Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga kepada wartawan, Senin (28/4).

 Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Nina Safrina (43), yang kehilangan sepeda motor Yamaha N Max BK 6244 XAB pada Minggu (20/4) sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA..  Dari Hotel ke Sel, Pemilik Sabu Dibekuk

 Saat akan pergi berangkat kerja, korban terkejut mendapati sepeda motornya yang terparkir di belakang rumah telah raib

 “Setelah memeriksa rekaman CCTV tetangga, terungkap bahwa motor korban dibawa oleh dua pria tak dikenal, sementara seorang wanita bernama Putri Handayani Nst yang saat itu menumpang di rumah korban, terekam mendorong motor tersebut. Bahkan, kunci kontak motor juga hilang dari tempat biasanya,” jelas Gurusinga.

 Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan Putri Handayani di Medan.

 Setelah berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Medan Area, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda L Torosky RBP Manik bersama tim berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Putri Handayani Nst, Aditya Pratama, dan M. Rizki Ramadhan.

BACA JUGA..  Gudang Logistik PLN Jadi Sasaran Maling

 “Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka bersepakat untuk mengambil motor korban,” ujar Kapolsek.

 Dijelaskan Kapolsek, awalnya Aditya dan M. Rizki diantar oleh Putri menggunakan sepeda motor BK 6940 AFS menuju rumah korban di Perbaungan.

 Namun sebelum tiba dirumah korban, Aditya dan M. Rizki diturunkan, lalu Putri melanjutkan perjalanan seorang diri ke rumah korban.

 “Di sana, Putri berpura-pura tidur, lalu mengambil motor korban dan kabur,” terangnya.

 Setelah berhasil membawa kabur motor korban, Putri menghubungi Aditya dan M. Rizki.

 Keduanya keduanya kemudian menghubungi ayah Aditya, bernama Ampudin, yang sedang menjalani hukuman di LP Tanjung Kusta dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor).

BACA JUGA..  Polisi Gerebek Gudang Rokok Ilegal

 Mereka meminta petunjuk kepada Ampudin untuk menjual motor curian tersebut.

 “Atas arahan Ampudin, M. Rizki kemudian menjual motor Yamaha N Max milik korban kepada seorang bernama Jhon seharga Rp5 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi tiga, dengan Rp500 ribu dikirimkan kepada Ampudin di LP,” ungkap Kapolsek.

 Atas kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp25.600.000.

 Selain mengamankan pelaku, pihak Polsek Perbaungan turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor BK 6940 AFS, dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

 Polisi akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman