POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Batubara meringkus pengedar sabu di areal perkebunan sawit Desa Simpang Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Sabtu lalu.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan mengatakan, tersangka yang diamankan yakni Budeli, warga Dusun Butana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim).
Dari tangan pria berusia 43 tahun itu, Kepolisian menemukan tas ransel hitam berisi 4 paket pelastik klip besar berisi 1.897 gram sabu (hampir 1,9 Kg), 1 unit HandPhone, uang pecahan sebesar 50 ringgit Malaysia dan uang tunai Rp 1 juta.
Dijelaskan AKBP Doly, penangkapan tersangka Budeli menindaklanjuti informasi masyarakat, perihal keberadaan pria asing mengendarai sepeda motor memasuki Desa Gambus Laut.

“Menindaklanjuti informasi ini, tim Sat Res Narkoba melakukan pengintaian di lapangan,” kata AKBP Doly, Senin, (28/4).
Sesampainya di lokasi yang disebutkan, polisi langsung melakukan penangkapan. Setelah diamankan, ditemukan tas ransel berisi 4 paket sabu-sabu siap edar.
“Pelaku sudah diamankan untuk diambil keterangan agar dilakukan pengembangan, termasuk asal usul barang bukti narkoba dan kaki tangannya di Batu Bara,” tutup Kapolres AKBP Doly mengakhiri.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












