POSMETRO MEDAN – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Andika Pratama alias Itak (26) warga Jalan Kapten Wan Rahmad, Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin dan Rico Ifandi alias Rico (27) warga Dusun V, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, berhasil ditangkap personel Polsek Tanjung Beringin, Minggu (23/2) lalu.
Keduanya dibekuk usai melakukan aksi pencurian dengan membobol engsel pintu dan jendela rumah korban bernama Zainal Arifin Sipahutar (62) warga Dusun VI, Desa Pekan Tanjung Beringin, Rabu (15/1) dini hari.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5368 XAP.
Dalam keterangannya, PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan, kedua pelaku beraksi saat korban tengah tertidur di ruang tamu.
“Ketika sudah terbangun, korban melihat sepeda motornya hilang, serta mendapati engsel pintu dan jendelanya sudah rusak,” kata Zulpan, Rabu (26/2).
Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian. Petugas yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi, seorang pelaku sedang berada di sekolah Madrasah di Dusun II, Desa Pematang Cermai.
Pelaku atas nama Andika Pratama berhasil diamankan.
Kepada polisi, Andika mengakui perbuatannya dengan menyerahkan sepeda motor korban kepada Rico Ifandi untuk dijual sebesar Rp1,2 juta, yang kemudian berhasil ditangkap petugas, Senin (24/2).
Keduanya kini telah ditahan di Polsek Tanjung Beringin, dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara 9 tahun.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












