POSMETRO MEDAN – Personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 2 (dua) orang sebagai penadah dalam pengembangan kasus pencurian 1 unit mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31).
Peristiwa penggelapan mobil itu terjadi pada 4 Agustus 2024 lalu.
Kepada awak media, Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan, pihaknya lebih dulu menangkap H. Dedi (43) pelaku utama pencurian, yang merupakan suami siri dari ibu korban.
“Dalam pengembangan kasus ini, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka Dedek (37) yang berperan membantu menjual mobil curian kepada tersangka Bagus (30), seharga Rp52.000.000,” kata AKP Riffi Noor Faizal, Rabu (26/2).
“Kemudian, tersangka Bagus kembali menjual mobil tersebut dengan bantuan VM yang saat ini masif DPO, seharga Rp8.000.000,” sambung Riffi.

Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan mobil korban dan memburu tersangka VM,” ujarnya.
Usai penangkapan penadah mobil curian, Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, dan memastikan legalitas dokumen.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman