Solidaritas Hakim se-Indonesia Berencana Dalam Gerakan Cuti Bersama

oleh
Farid Wajdi selaku Founder Ethics of Care.

POSMETRO MEDAN – Solidaritas Hakim Indonesia berencana mengadakan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada tanggal 7-11 Oktober 2024.

Hal itu disampaikan Farid Wajdi selaku Founder Ethics of Care melalui pers rilis yang diterima, Senin (30/9/2024).

“Gerakan solidaritas hakim tersebut menyuarakan 5 (lima) isu berkenaan dengan kesejahteraan hakim termasuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah Mahkamah Agung (PP 94/2012), perlindungan keamanan, penguatan asosiasi hakim dan pembahasan RUU Jabatan Hakim,” terang Farid.

BACA JUGA..  Ribuan Warga Nobar Final Piala Dunia 2026, Rico Waas: Sportivitas dan Kebersamaan Harus Terus Hidup di Medan

Merespons gerakan Solidaritas Hakim Indonesia yang bakal melakukan aksi cuti bersama untuk menuntut perbaikan kesejahteraan para hakim perlu disampaikan beberapa pokok pikiran berikut.

Pertama, Paradigma kesejahteraan yang selalu diidentikkan dengan gaji dan tunjangan perlu diluruskan, pada PP 94/2012, gaji dan tunjangan menempati 2 urutan teratas, sementara sisanya terhadap 8 hak keuangan dan fasilitas yang perlu dipenuhi.

Kedua, PP 94/2012, mengatur 10 hak keuangan dan fasilitas hakim, dari seluruhnya setidaknya 70%-nya yaitu gaji, tunjangan, rumah dinas, jaminan kesehatan, biaya perjalanan dinas, penghasilan pensiun, tunjangan lain, telah diusahakan dipenuhi oleh negara meski dirasa belum optimal.

BACA JUGA..  Kasus Guru Serahkan Murid Untuk Dicabuli Suami, Anggota DPR RI Ahmad Doli Minta Pelaku Dihukum Berat

Ketiga, Pemenuhan keseluruhan hak keuangan dan fasilitas hakim perlu juga mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, rasio gaji hakim dibanding penyelenggara negara lainnya masih relatif tinggi.

Keempat, Tuntutan para hakim soal gaji dan tunjangan harus juga dibarengi dengan capaian kinerja dan perkembangan integritas hakim dalam kurun waktu penerapan PP 94/2012 sejak 12 tahun lalu hingga saat ini.

BACA JUGA..  Sabu hingga Ganja Diamankan, Tiga Pengedar Dibekuk

Kelima, Penyesuaian terhadap besaran gaji dan tunjangan mungkin diperlukan, terutama memperhatikan inflasi dan kemampuan negara, namun hrus juga dibarengi dengan akuntabilitas kinerja profesi hakim.

Keenam, Peningkatan kualitas berupa pemenuhan PP 94/2012 secara maksimal lebih diperlukan saat ini, daripada membentuk instrumen hukum yang baru. (*)

Sumber: Founder Ethics of Care
Editor: Ali Amrizal