Miliki Sabu, Tangan Pria di Samosir Diborgol Polisi

oleh
HLS pemilik narkotika jenis sabu dengan tangan diborgol. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil menangkap pria berinisial HLS (35), di Pelabuhan Desa Sipinggan Lumbansiantar, Nainggolan, Samosir. Atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

 Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gram yang disimpan dalam plastik bening kecil.

 Penangkapan HLS bermula dari informasi masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan.

BACA JUGA..  Dua Pencuri Motor Babak Belur di Tangan Warga

 Menindaklanjuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

 Hasilnya, HLS berhasil diamankan bersama barang bukti di dalam tas selempang hitam yang dibawanya.

 Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah membenarkan penangkap tersebut.

 “Pada hari Jumat, 27 September 2024, sekira pukul 12.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki dewasa diduga menguasai narkotika jenis sabu di Pelabuhan Desa Sipinggan,” katanya, Sabtu (28/9).

BACA JUGA..  Sidang Roni Paslani Korban Dugaan Kriminalisasi Mafia Tanah Kembali Ditunda

 “Sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap terduga pelaku HLS dan menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam tas selempangnya. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” sambung AKP Ferry.

 Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit HandPhone Oppo A18 juga tas selempang hitam yang digunakan HLS.

 Kini, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Sinergi dengan PWPM, Dinas KP3 Medan Mulai Intensif Awasi Kesehatan Hewan Kurban

 Atas perbuatanya, HLS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1), ancaman pidana sebagai pengguna narkotika.

 Terpisah, Kasi Humas mengatakan Polres Samosir menegaskan akan terus menindak tegas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, dan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman