POSMETRO MEDAN – Seorang remaja berinisial MA (18) terpaksa harus mendekam dari balik sel jeruji besi usai aksinya ketahuan menyelundupkan sabu ke dalam ruang tahanan (RTP) Polres Dairi.
Penahanan terhadap MA dibenarkan Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, Senin (9/9).”Tersangka MA sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Amrizal.
MA diamankan setelah Sat Narkoba Polres Dairi menerima laporan dari petugas yang berjaga di ruang tahanan Polres Dairi, bahwa telah terjadi penyelundupan narkotika jenis sabu.
“Mendapat laporan itu, kami langsung menuju ruang tahanan untuk mengecek kebenarannya,” ucap Amrizal.
Saat dicek, personel mendapati narkotika golongan 1 jenis sabu yang disembunyikan di dalam nasi bungkus yang dikirim untuk tahanan berinisial BPM alias Bimbi yang sebelumnya juga terjerat kasus narkoba.
“Sabu dengan berat 2,33 gram itu tersimpan dalam 8 plastik klip berukuran kecil didapat petugas penjaga ruang tahanan dalam nasi bungkus yang dikirim untuk Bimbi,” jelas Kasat Narkoba.
Kemudian polisi pun melakukan interogasi terhadap BPM alias Bimbi, Bimbi mengakui kalau yang mengirimkan barang haram tersebut adalah MA.
“Tersangka MA berhasil ditangkap Sat Narkoba saat sedang duduk di sebuah warung,” tegas Amrizal.
Kini, MA pun berhasil menemani BPM alias Bimbi dari balik sel jeruji beis.”Terhadap MA masih kami lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












