POSMETRO MEDAN – Dua orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabi seberat 3,83 gram ditangkap Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu dan personil TNI AD, Kamis (11/7) lalu.
Dua orang pria diduga pengedar sabu itu diringkus dari Jalan Puskesmas, Lingkungan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafruddin kepada wartawan mengatakan, kedua pria itu yakni RD (40) dan RN (36) yang merupakan warga di sekitar lokasi penangkapan.
Saat diamankan petugas gabungan, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto.

“Selain barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto, juga ditemukan 1 kaca pirek kosong, 1 pipet berbentuk sekop, 1 bungkus plastik klip berisikan 58 plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak kacamata warna hitam, 1 alat hisap/bong terbuat dari botol minuman cap kaki tiga, 1 unit handphone android merk oppo warna merah, 1 tas sandang warna hitam merk cressida,” jelas Syafruddin, Minggu (14/7).
Dihadapan petugas kepolisian, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MMT warga Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












