Korupsi Sumbangan PPDB, Eks Kepala MAN 3 Divonis 18 Bulan

oleh
oleh

posmetromedan.com – Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/7/2024). Dia terbukti korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.

 

Majelis Hakim yang diketuai M Nasir menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Bawa 22 Kg Sabu, Terdakwa Dituntut Mati, MA Justru Pangkas Hukuman

 

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Nurkholidah Lubis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim.

 

Selain itu, majelis hakim juga menghukum agar terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 40.180.000 dengan subsider 6 bulan penjara.

 

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang guru.

BACA JUGA..  Tak Diberi Uang, Anak Bacok Ayah

 

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan terdakwa sebagai seorang guru yang dihormati di MAN3 Medan,” kata hakim.

 

Dalam persidangan, hakim juga menghukum terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subisider 3 bulan kurungan.

 

BACA JUGA..  Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Dibekuk

Namun untuk UP kerugian negara, terdakwa Parsaurian Siregar membayar lebih besar dari terdakwa Nurkholida yaitu Rp112 juta dengan subsider 1 tahun kurangan.

 

Setelah membacakan amar putusan majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

 

Diketahui bahwa vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. (bbs)