posmetromedan.com – Kimberly Ryder menggugat cerai suaminya Edward ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar, gugatan dilayangkan pada Jumat (12/7/2024) kemarin.
“Ada ya, sudah masuk Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia daftar untuk gugat cerai suaminya,” kata Wawan.
Kimberly mengajukan cerai itu lewat e court melalui pihak pengacaranya. “Secara e-court, melalui kuasa hukumnya. Terdaftar di PA Jakpus, nomor 916/Pdtg/2024/PAJP,” ungkapnya.
Disinggung apakah ada hak asuh yang digugat, Wawan membenarkan hal itu. “Gugat cerai, dan kumulasi hak asuh anak. (Kimberly ingin hak asuh)Betul, ada gugatannya,” ungkapnya.
Kimberly Ryder dan Edward Akbar sudah menikah selama lima tahun. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai dua orang anak. detikcom sudah berupaya menghubungi kedua belah pihak tapi belum ada jawaban mengenai hal ini.(*)












