Gagal Transaksi Sabu, Pengedar Nginap di Polres Binjai

oleh
Tsk dan BB sabu

Posmetromedan.com – Sat Res Narkoba Polres Binjai gencar mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukumnya, hal itu terbukti dengan menangkap seorang ASP (26) diduga sebagai bandar narkoba yang siap antarkan barang pesanannya ke pembeli di Dusun Pacitan, Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/7/1024). Sore.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ASP merupakan bandar narkoba yang selalu siap mengantarkan barang pesanan ke pembelinya.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo SH. SIK. M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE. MH memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan serta pengungkapan terhadap jaringan narkoba tersebut.

“Kemudian petugas menemukan seorang pria yang sedang berdiri dipinggir jalan, saat didekati oleh tim, terduga berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motornya, berkat kesigapan dan gerak cepat IPTU Budi Susanto. SH. MH berhasil menangkap terduga,” Terang Kasat, Senin (15/6).

BACA JUGA..  Maling Bertopeng Cabuli Cewek Penghuni Kosan

Ditambahkan AKP Syamsul, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu berat 6.18 gram dibalut tisu, satu buah plastik klip transparan, satu unit HP merk Infinix, satu unit Sepeda Motor Honda Vario.

Selanjutnya, petugas menanyakan asal narkoba tersebut, ASP mengatakan memperoleh narkoba dari seseorang perempuan berinisial AT.

“Saat itu juga tim langsung melakukan pengejaran terhadap keberadaannya, namun AT tidak ditemukan,” sambungnya.

BACA JUGA..  Bandar Sabu di Bangun Purba Tak Tersentuh

Kemudian petugas menggeledah Rumah sewa AT dan menemukam barang bukti berupa Empat paket diduga narkotika jenis sabu berat 2.24 gram dibalut tisu serta satu buah tas sebagai tempat penyimpanan narkotika.

“Terhadap terduga pelaku ASP (26) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” tutupnya.

 

REPORTER : Melky

EDITOR : Rahmad

.