Simpang Sabu 1,38 Gram, Anak Siantar Dikibus Warga

oleh
Pria berusia 40 tahun ditangkap atas kasus narkoba. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (2/7) malam.

 Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Res Narkoba AKP JH. Pasaribu mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial IAS, warga Jalan Batalyon, Kelurahan Bantar Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan terhadap pria berusia 40 tahun itu berawal atas masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan IAS.

Hasil penggeledahan, dari tersangka IAS ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1.38 gram, dan 1 unit HandPhone (HP) merek Oppo.

BACA JUGA..  Ayah Tembaki 7 Anak Kandung

Dihadapan petugas Kepolisian, IAS mengaku narkotika jenis sabu dan 1 unit HP tersebut merupakan miliknya.

“Tersangka IAS sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP J.H Pasaribu, Sabtu (6/7) kepada awak media.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman