Posmetromedan.com – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan dua pengedar narkoba di Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak.
Kedua tersangka yakni Ind (41), warga Desa Klambir, dan AM (31), warga Kelurahan Martubung.
Selain kedua pria itu, polisi turut menyita barang bukti yaitu delapan plastik klip berisi sabu, satu buah keling redokson, satu unit HandPhone, dan uang tunai Rp300.000.
Kepada awak media, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari warga yang resah terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima pengaduan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelas Ismail, Minggu (30/6).

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktifitas mencurigakan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan oleh personil Sat Narkoba,” sambungnya.
Kini, kedua pria tersebut tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan mereka.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegasnya.
“Terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup Mantan Kanit Paminal Poldasu itu.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman.
REPORTER: Oki Budiman
EDITOR: Oki Budiman












