Posmetromedan.com – Personel Dit Reskrimum Polda Sumut dari Tim Subdit III Jatanras berhasil menangkap dua orang pelaku kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus test drive.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, dalam kasus ini ada tujuh laporan polisi yang ditangani jajaran Polda Sumut.
Modus yang digunakan kedua pelaku dengan cara melihat jual beli sepeda motor di media online kemudian mendatangi pemiliknya.
“Pelaku berpura-pura melakukan test drive, dan motor korban langsung dibawa kabur,” ucap Bayu, Jumat (28/6).
Dijelaskan Bayu, kedua pelaku ditangkap personel di Kabupaten Labuhanbatu dan Kota Medan.
Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial AJ dan KR.
“Pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi pada Mei hingga Juni 2024,” sambung Bayu.
Dari tangan keduanya, pihak kepolisian menyita barang bukti tujuh unit sepeda motor berbagai jenis.
“Tim menyita dua unit handphone milik pelaku, CCTV dan pakaian pelaku saat menjalankan aksinya beberapa waktu lalu,” tutup Bayu.
Guna proses hukum lebih lanjut, AJ dan KR masih diperiksa intensif petugas kepolisian.
REPORTER : Oki Budiman
EDITOR : Oki Budiman












