Posmetromedan.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA warga Dusun VII Ladang Alas, Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Pria berusia 28 tahun itu dibekuk dari kediamannya atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,69 gram, Selasa (31/10) lalu.
Kepada awak media, Pelaksana tugas (Plt) Kasat Narkoba, Iptu Aris Darma Barus melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto membenarkan benar penangkapan JA.
“Polres Tebingtinggi menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan merupakan program prioritas Kapolda Sumatera Utara (Sumut) jika narkotika musuh bersama,” jelas Agus, Jumat (3/11).
Diketahui penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah.
“Menindaklanjuti hal itu, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Bersama aparat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” beber Agus.
Ketika dilakukan penggeledahan dari JA ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 3,69 gram.
“Saat diinterogasi, JA mengakui barang bukti tersebut benar miliknya. Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Tebingtinggi guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Agus. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman












