Tiga Pria Warga Taput Masuk Penjara, Pulaknya pakai Sabu

oleh
Tiga pria pemakai sabu berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Taput. (Hum.Polres for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Personel Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 3 pria atas kasus penyalahgunaan narkoba dari Kecamatan Siborong-borong, akhir September 2023.

Penangkapan ini adalah sebagai bentuk komitmen Polres Taput dan polsek jajaran untuk memberantas narkoba di wilayah hukum mereka.

Ketiga orang yang diamankan yakni, Taripar Silaban (59) warga Jalan Sanif, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong.

Samuel Nababan (28) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong, dan Tri Suhardi Siahaan (29) warga Jalan Juara Monang, Desa Balige II, Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

BACA JUGA..  Bobol Rumah Saat Subuh, Pencuri Diringkus

Kepada awak media, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda B Gultom mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda.

Tersangka Taripar Silaban ditangkap di Desa Pariksabungan tepatnya di Jalan Siborongborong – Balige, kecamatan Siborongborong, Rabu (27/9).

“Tersangka ditangkap saat sedang asyik menikmati sabu-sabu di kamar rumahnya,” ungkapnya, Senin (9/10).

Dari kediaman Taripar Silaban, petugas menemukan 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening, 1 unit android merk Oppo, 2 buah mancis, 1 pipa kaca, 1 buah Bong, 1 buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng karet warna merah.

BACA JUGA..  Poldasu Tetapkan 2 Tersangka OTT Dinas Kominfo Tebing Tinggi

“Saat diperiksa petugas, tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang warga Kabupaten Toba,” lanjut Kasi Humas.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, hingga pada Sabtu (28/9), petugas berhasil menangkap tersangka Samuel Nababan dari Jalan Siborongborong-Balige, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput.

Saat ditangkap, tersangka sedang berada di sebuah cafe, dimana narkoba tersebut sudah dikantongi sebelum masuk ke cafe tersebut.

Ketika digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberar 0.55 gram, 1 buah handphone Samsung dan 1 unit handphone android merk Oppo.

BACA JUGA..  4 Sekawan Diciduk Satnarkoba Polres Karo, Sita 75 Batang Ganja  di Perladangan 

Saat diinterogasi di TKP, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari Tri Suhardi Siahaan.

Selanjutnya tim bergerak mengejar Tri Suhardi Siahaan ke Toba.

Alhasil, Suhardi pun berhasil ditangkap di Jalan Gustav Piligram, Desa Balige I Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

“Kedua tersangka diboyong ke polres Taput untuk pengembangan. Saat ini ketiga tersangka yang diamankan sudah resmi ditahan di Polres Taput,” tutupnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing