POSMETROMEDAN.com – Dipergok orangtua perempuan berada dalam satu kamar, seorang pria dilaporkan kasus pencabulan anak dibawah umur. Pria berusia 19 tahun itu akhirnya ditangkap Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara.
Pria berinisial KAN alias A warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, itu saat ini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut.
Keterangan diperoleh, terduga tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur berhasil ditangkap saat berada di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Jalan M T Haryono, Kota Tanjungbalai pada Kamis (23/7) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, yang melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH, Sabtu (15/7) mengatakan, awal terungkapnya kejadian perbuatan cabul terhadap gadis yang masih berusia 16, warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, itu pada Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB lalu.
Tengah malam itu, orangtuanya tidak menemukan korban di dalam rumah. Saat itu juga ZS (orangtua korban) langsung mencari keberadaan putrinya dengan mendatangi rumah tetangga maupun kenalan korban.
Pada saat mendatangi rumah KAN alias A di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, korban ditemukan satu kamar dengan terlapor.
“Melihat kejadian tersebut dan meyakini telah terjadi perbuatan cabul terhadap putrinya, ZS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat.
Setelah ZS membuat laporan polisi, kemudian pada Kamis (13/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB, tim Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari keluarga korban bahwa terlapor KAN alias A sedang melakukan legalisir KTP di Kantor Disdujcatpil Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Tanjungbalai bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terlapor KAN alias A saat akan melegalisir KTP. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres dengan sangkaan melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” ujar AKP Eri Prasetiyo SH.
Barang bukti berupa 1 set pakaian dan 1 unit handphone Oppo. “Atas perbuatannya itu, terlapor akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantu UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing











