Penadah HP Curian Ditangkap Reskrim Polsek Datuk Bandar

oleh
Penadah HP curian berinisial PM (tengah) saat diamankan di Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang laki-laki pembeli barang curian (penadah) ditangkap Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Penangkapan dilakukan, usai seorang korban yang kehilangan HP membuat laporan polisi.

Tersangka penadah itu berinisial PM (38) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Sementara korbannya bernama Sahala Ujung, warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH, pada Jumat (14/7) kemarin mengatakan, bahwa pengungkapan kasus penadah barang curian ini berawal dari laporan polisi korban  Sahala Ujung, pada Selasa (2/7) terkait dengan peristiwa pencurian yang dialaminya.

BACA JUGA..  Aksi Pelaku Pencurian Jemuran Dibongkar, Satu Ditangkap, Dua Masih Diburu

Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Rekman Sinaga, pelapor telah kehilangan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone merek Realme. Dalam laporannya, (korban) mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp11 juta rupiah.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa satu unit handphone milik korban berada di tangan tersangka PM. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitaran Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Realme warna merah milik korban,” terang AKP Rekman Sinaga.

BACA JUGA..  2 Begal di Jalan Gatsu Ditangkap

Dijelaskan juga, tersangka PM mengaku membeli handphone tersebut dari seorang laki-laki bernama U seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Saat itu petugas melakukan pencarian terhadap pelaku penadah berinisial U, namun keberadaanya masih dalam penyelidikan.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut tersangka PM dibawa ke Polsek Datuk Bandar, dengan ancaman melanggar Pasal 480 ayat (1) dari KUHPidana. (*)

BACA JUGA..  Polisi Didesak Ungkap Kematian Mantan Istri Brigadir IH

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing