POSMETROMEDAN.com – Pengedar Narkotika yang satu ini sok paten kali. Dengan mengendarai sepeda motor, dia menjajakan narkoba. Dan, kemarin dia ditangkap polisi di tengah jalan.
Penjual Sabu berinisial I warga Dusun IV, Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya, dia pun dihebloskan ke dalam penjara. Pelaku berusia 41 tahun itu ditangkap personil Polsek Tanjung Pura, Kamis (29/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat, turut mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 10,64 gram dan 1 bungkus plastik klip bening yang kosong.
Keseluruhannya dibungkus menjadi satu dalam lakban warna kuning dibalut kertas tisu, dan disimpan dalam bungkus rokok merek Dji Sam Su Black, dan 1 unit sepeda motor honda jenis revo warna hitam les biru bernopol BK-5089-PAM. l
“Penangkapan tersangka, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun IV Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura ada seorang laki- laki yang mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu dan sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, Minggu (2/7).
Dari laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU Kaspar Napitupulu untuk melakukan lidik.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota opsnal berangkat ke TKP dan sesampainya di Jalan umum VI, Desa Pematang Cengal, melihat sasaran dan memberhentikan laki-laki yang sedang asyik naek sepeda motor.
Melihat petugas, I langsung membuang sesuatu dan kemudian disuruh untuk mengambil.
Lalu mempertanyakan apa isinya, Tersangka mengatakan narkotika jenis sabu dan setelah ditanyai mengaku berinisial I.
“Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tanjung Pura bersama anggota membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Tanjung Pura untuk di proses hukum lanjut,” tutup Kasi Humas. (*)
Reporter: Sutrisno
Editor: Oki Budiman












