POSMETROMEDAN.com – Tim Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pria diduga pengguna narkotika jenis Sabu dari Jalan Sutomo, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun mengatakan, pria bernama M Sahril alias Sahril (41) warga Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat itu diamankan bersama barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis Sabu.
“Awalnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sutomo (halaman kolam berenang Deli) ada satu orang laki-laki memakai baju kaos lengan panjang warna abu-abu memakai celana pendek kotak-kotak sedang melakukan transaksi narkotika,” jelas AKP Harjuna, Senin (3/7).
Mendapat informasi tersebut personel kemudian turun kelokasi guna melakukan penyelidikan.
“Ketika dilakukan penangkapan disertai penggeledahan, di temukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dari dalam kantong depan pelaku.
Hasil interogasi, pelaku mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang akan di konsumsi,” tutup Harjuna.
Terhadap pecandu sabu itu dipersangkakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












