Oknum ASN Menipu Modus Jual Beli Kios Pasar Sibolga Nauli

oleh
DS (kaos biru) diamankan di Mapolres Sibolga.(ISTIMEWA/PosmetroMedan.com)

PosmetroMedan.com-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Sibolga berinisial DS (45) ditangkap personel Satreskrim Polres Sibolga.

Ia diduga terlibat kasus penipuan/penggelapan terkait jual beli kios di Pasar Sibolga Nauli.

DS ditangkap saat sedang asik bekerja di kantornya.

Mirisnya, DS diamankan saat berada di kantor tempatnya bekerja.

“Masalah jual beli kios,” kata Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan, Rabu (11/1).

Penangkapan DS berawal dari laporan polisi LP/B/258/X/2022/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Oktober 2022.

BACA JUGA..  Motor Dipinjam Tak Kembali, Pria 34 Tahun Diciduk

Dalam pengaduan itu terungkap, kasus ini berawal pada Jumat (25/2/2022) saat pelapor berinisial S berada di Gunung Sitoli.

“Awalnya orang tua pelapor memberitahukan kepada pelapor tentang pendataan ulang kepemilikan kios pasar Sibolga Nauli,” kata AKP Dodi.

“Saat itu orangtua pelapor memberitahukan bahwa sudah tidak terdata lagi kiosnya,” sambungnya.

Menerima kabar iru, S kembali dari Nias menuju Kota Sibolga.

Ia langsung menyambangi Kantor Disperindag dan bertemu dengan DS

“Saat bertemu, DS dan menyampaikan kepada pelapor bagaimana cara untuk mendapatkan kios di Pasar Sibolga Nauli,” ujar Dodi.

BACA JUGA..  Transaksi Narkoba, Pengedar & Pembeli Dijemput Polisi

Setelah itu, keduanya kembali bertemu dan membahas soal kontrak kios, Jumat (4/3/2022).

“Mereka (pelapor dan terlapor) bicara tentang cara mendapatkan kontrak kios yang ada di pasar Sibolga Nauli, kemudian pelapor menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 35 Juta kepada IH,” terang AKP Dodi.

Kemudian, DS meminta uang kembali sebesar Rp 6 juta dengan alasan biaya administrasi kunci pada Minggu (20/3/2022)

BACA JUGA..  Jual Sabu ke Polisi, Pengedar 'Garam Cina' Gol

Namun hingga kini S tidak mendapatkan kios yang dijanjikan DS.

Tak terima, S mendatangi Polres Sibolga dan membuat pengaduan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku pada Jumat (6/1/2023).

DS diketahui berada di Jalan Tenggiri, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di Kantor Dinas Perindag Kota Sibolga.

Personel Reskrim kemudian bergerak menangkap pelaku dan mengamankan ke Polres Sibolga.

 

REPORTER: Aris Barasa

EDITOR: Oki Budiman