POSMETROMEDAN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mulai merekrut Badan Adhoc, penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Tahun 2024, Minggu (20/11/2022).
Ketua KPU Kabupaten Tapsel Panataran Simanjuntak melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmasy, Zulhajji Siregar pada wartawan menyebut, badan adhoc yang direkrut itu 75 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), masing-masing 5 orang setiap kecamatan di Tapsel. 744 orang untuk posisi Panitia Pemungutan Suara (PPS), masing-masing sebanyak 3 orang setiap 248 kelurahan dan desa yang ada di Tapsel.
“Dalam melaksanakan tugasnya PPK dan PPS juga akan dibantu oleh 3 orang sekretariat di masing-masing tingkatan, yakni PPK 3 orang per kecamatan. Sehingga butuh 45 orang untuk 15 kecamatan. Sedangkan, sekretariat PPS sebanyak 3 orang dari 248 desa dan kelurahan tentu dibutuhkan 744 orang,” terangnya.
Seterusnya, juga direkrut, petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang disebut dengan (Pantarlih) KPU Kabupaten Tapsel 1 satu orang per TPS. Dimana, jika menfacu dari data pemilih berkelanjutan terakhir sebanyak 207.256 pemilih, maka dimungkinkan jumlah TPS di Tapsel akan bertambah dari 1011 TPS pada Pemilu Tahun 2019 yang lalu, menjadi 1069 TPS untuk pemilu 2024 nantinya.
“Jadi Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 1069 orang,” ungkapnya.
Diutarakan, untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan (KPPS) dan Petugas Ketertiban dibutuhkan sebanyak 9.621 orang. Mereka terdiri dari 7 orang KPPS dan 2 orang oetugas ketertiban dimasing-masing TPS.
“Badan Adhoc Penyelenggara ini akan direkrut berdasarkan, jenjang dan tahapannya, sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.
Disampaikan, adapun tahapan pembentukan Badan Adhoc ditingkat PPK, dimulai pada tanggal 20 Nopember 2022 sampai 16 Desember 2022 dengan masa kerja 16 bulan.
“Tahapan dan masa kerja PPS dimulai 18 Desember 2022 dengan masa kerja 15 bulan, ” terangnya sambil menyebut, untuk Pantarlih dan KPPS masa kerjanya masing 1 bulan dengan tahapan pembentukan Pantarlih pada tahun 2023 tanggal 22 januari dan KPPS dibentuk pada tanggal 5 januari 2024.
“Untuk Pembentukan PPK dan PPS dilakukan pendaftaran melalu aplikasi SIAKBA melalui, https://siakba.kpu.go.id,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing












