Satreskrim Polres Tebing Tangkap Agen  Togel

oleh
Agen Togel online berinisial RAP alias Anto saat digiring ke markas Satreskrim Polres Tebingtinggi. (Ridwan Manurung/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang  agen judi togel online, berinisial RAP alias Rinto (38) warga Dusun Tomuan, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

“Tersangka RAP kita ditangkap saat sedang melalukan aktivitas judi togelnya disebuah warung kopi di dusun tempat tinggal pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, Selasa (16/8/2022) siang.

Dalam prakteknya, lanjut Kasat, pelaku ini membuat akun di sebuah situs judi togel online. Kemudian pelaku menampung pesanan angka-angka para pemain. Selanjutnya angka tebakan tersebut dia pasangkan ke situs judi togel online tadi dan atas permainan ini tersangka RAP mendapat keutungan sebesar 29 persen yang diberikan situs judi online tersebut.

BACA JUGA..  Gas Elpiji Raib 13 Tabung, Pelaku Ditangkap Usai Terekam CCTV

“Tersangka mengaku bisa mendapat omzet sampai Rp200 ribu setiap harinya dan sudah melakoni pekerjaan ini selama tiga bulan” ujar Sialalahi.

Dari penangkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Smartphone, uang tunai Rp60 ribu, blok notes  berisikan angka-angka tebakan pemain, 1 buah pulpen dan satu buah buku tafsir mimpi.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e dari KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun” tutup Kasat Reskrim. (*)

BACA JUGA..  Terjerat Kasus Narkoba, Konten Kreator Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Reporter: Ridwan manurung
Editor: Maranatha Tobing