Pelaku Pembunuh Nenek 78 Tahun Ditangkap Polres Tebingtinggi

oleh
Kedua pelaku pembunuhan nenek 78 tahun, bernama DH alias Dendi (17) dan MRA alias Apin Apin (28) saat diamankan di Polres Tebingtinggi. (Ridwan Manurung/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Pelaku pembunuhan Nenek 78 tahun Hj Siti Romanah br Siregar berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi. Keduanya bernama DH alias Dendi (17) dan MRA alias Apin Apin (28). Mereka ditangkap pada Senin (15/8/2022) kemarin.

Diberitakan sebebelumnya, nenek Hj Siti Romanah br Siregar ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya, pada Minggu (14/8/2022)

Keterangan diperoleh dari Kapolres Tebingting AKBP Nuh Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, pada Senin (15/8/2022) membenarkan penangkapan diduga pelaku pembunuhan nenek 78 tahun itu.

BACA JUGA..  Puluhan Preman Serang Karyawan PT Belawan Indah, 4 Korban Kritis Dibacok

AKP Agus menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya laporan pada hari Minggu (14/8/2022) sekira pukul 09.30 WIB. “Tim opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi menerima laporan bahwa terjadi pencurian di dalam rumah, dimana korban telah meninggal dunia,” kata Agus.

Dari laporan tersebut tim bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi Adityam Mulawarman (18)  yang merupakan cucu korban, dan selama ini tinggal bersama korban.

BACA JUGA..  Sekeluarga di Simalungun Disambar Petir

Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Dimas, mengetahui keberadaan pelaku pencurian tersebut, yaitu di sebuah Warnet. Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Dendi.

Saat dikembangkan, tim Reskrim menhetahui bahwa yang membantu menjual hasil kejahatannya bernama Apin.

Selanjutnya tim Opsnal Polres mengejar tersangka Apin di rumahnya di Jalan Asrama Bagelen. Tersangka Apin tak berkutik saat ditangkap.

BACA JUGA..  Pemkab dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong bantal, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah baju daster hitam, 1 potong celana panjang, uang sebesar Rp1.100.000, 1 pasang anting emas dan 1 buah hand phone Samsung.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHPidana junto undang undang pidana no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing