Mantan Anggota DPRD Sumut Dipolisikan Wanita, Ini Kasusnya

oleh
ILUSTRASI

POSMETROMEDAN.com – Seorang mantan anggota DPRD Sumut berinisial IA dilaporkan seorang wanita berinisial RS ke Polrestabes Medan. Wanita ini merupakan warga Jalan Gereja, Medan Helvetia.

Dalam laporannya, RS mengaku telah ditipu oleh mantan wakil rakyat periode 2014-2019 tersebut senilai Rp 100 juta, pada Oktober 2021 silam.

IA dilaporkan oleh korbannya ke Polrestabes Medan, pada 12 April 2021. Saat ini, kasusnya masih bergulir di meja penyidik Polrestabes Medan.

BACA JUGA..  Sabu Puluhan Gram Gagal Beredar, Tiga Bandar Digolkan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengaku penanganan kasus dugaan penipuan itu masih berjalan. Tetapi belum ada penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka belum ada,” kata Kompol Fathir, Selasa (2/8/2022).

Kata Kompol Fathir, pihaknya masih melengkapi sejumlah bukti agar bisa dilakukan penetapan tersangka.

“Sudah kita lengkapi (alat bukti) untuk kelanjutan perkara itu,” sebutnya.

BACA JUGA..  Bawa 22 Kg Sabu, Terdakwa Dituntut Mati, MA Justru Pangkas Hukuman

Namun Kasat belum merinci secara detail penipuan dan penggelapan seperti apa yang dilakukan mantan anggota DPRD Sumut itu.

“Kalau sudah rampung nanti kita sampaikan, karena ini kan masih berjalan,” ujar Fathir.

Dikatakannya, kedepan pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

“Sudah proses penyidikan. Sekarang sedang pemeriksaan para saksi dan melengkapi bukti-bukti,” tandasnya.(*)

BACA JUGA..  Bobol Toko HP Tengah Malam, 150 Ponsel Raib

 

REPORTER: Mangampu Sormin

EDITOR: Hiras Budiman