Diduga Gelapkan Uang 146.000 USD, EJ dan DE Dilaporkan ke Polda Sumut

oleh
Ketua BPPH MPC PP Tebingtinggi saat memaparkan laporan kliennya terhadap EJ dan ED ke Polda Sumatera Utara, Selasa (21/6/2022). (Ridwan Manurung/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Diduga melakukan penggelapan uang sebesar 146.000 USD, seorang warga Tebingtinggi yang menjadi korban investasi bodong melaporkan EJ dan DE ke Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum korban, Yusuf Ginting kepada wartawan, Selasa (21/6/2022) membenarkan bahwa klientnya telah melaporkan EJ dan DE ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah menggelapkan uang.

“Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, pada tanggal 17 Juni 2022, dengan Nomor : STTLP / B / 1059 / VI / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT,” ucap Yusuf Ginting yang juga Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Pelaku Curanmor Diciduk, Hasil Curian Gagal Dinikmati

Dijelaskan Yusuf, kliennya berinisial RB dan keluarganya diajak (ditawarkan) EJ dan DE untuk berinvestasi yang bergerak dibidang trading Forex dengan keuntungan mencapai 1% dalam satu hari menggunakan robot di Net89 milik PT SMI pada tahun 2021 yang lalu.

Namun hingga saat ini janji yang dikatakan mereka (EJ dan DE) tidak ada dan saat dikonfirmasi terkait uang tersebut hanya mengatakan bersabar.

BACA JUGA..  Kamar Hiburan Malam Digerebek, Dua Perempuan Asik Pesta Sabu

“Uang untuk investasi bodong ditransfer ke rekening milik pribadi EJ dan DE yang mengaku sebagai salah satu leader di PT SMI. Bukti transfer dan lainnya turut dilampirkan pada laporan tersebut,” ujarnya.

Yusuf meyakini bahwa laporan dugaan penggelapan yang dilakukan EJ dan DE akan ditangani serius oleh Polda Sumut sehingga uang kliennya dapat kembali dan membuat efek jera bagi yang menawarkan investasi bodong.

BACA JUGA..  Kematian Mantan Istri Polisi di Bumi Asri Dipertanyakan

“Kita meyakini dugaan penggelapan ini akan ditangani serius,” ucapnya. Yusuf berharap masyarakat tidak mudah percaya (tergiur) dengan iming-iming investasi bodong. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing