POSMETROMEDAN.com – Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Roby Aswari Alias Roby (33), warga Jalan Guru Maju, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Tersangka yang diamankan dalam tempo 1 jam usai kejadian bernama Muhammad Juli Anto alias Timor Pulungan (43), warga Jalan Ir H Juanda, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Keberhasilan itu disampaikan Kapolres AKBP Triyadi,SH,SIK kepada awak media melalui sellularnya, Kamis (12/5/2022) kemarin.
Dijelaskan AKBP Triyadi, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan mayat pria bernama Roby Aswari Alias Roby (33) pada Rabu (11/5) sekira pukul 09.00 WIB, di kawasan Jalan Mangga, Kota Tanjungbalai.
Atas penemuan mayat yang sudah terbujur kaku tersebut, imbuh Triyadi, warga langsung melaporkannya ke Polsek Tanjungbalai Selatan dan Polres.
Masih menurut Triyadi, bersama piket fungsi dan Polsek Tanjungbalai Selatan, pukul 09.05 WIB Kapolres didampingi Kasat Reskrim mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan identifikasi dan olah TKP.
Satu jam kemudian, lanjutnya, sekira pukul 10.20 WIB, Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut serta mengamankan seorang tersangka atas nama Muhammad Juli Anto alias Timor Pulungan (43).
“Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang mengetahui dan melihat tersangka dan korban Roby berkelahi dengan menggunakan senjata tajam pada malam sebelum korban ditemukan telah menjadi mayat itu,” jelas Kapolres.
Selesai melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, tim operasional dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka Muhammad Juli Anto alias Timor Pulungan (43). Dan akhirnya pada pukul 10.20 WIB berhasil diamankan dari kediamannya di Jalan Ir H Juanda, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kepada petugas, tersangka mengakui membunuh korban karena emosi sehingga tersangka mengambil sebilah parang dari dapur rumahnya dan pergi melakukan pencarian terhadap korban dengan menggunakan sepeda motor. Dan setibanya di lokasi, korban terlebih dahulu melempar tersangka dengan sebilah parang namun tidak mengenai tersangka. Kemudian dibalas oleh tersangka membacokkan parang yang langsung mengenai kepala korban.
“Kemudian tersangka pun mendorong korban menggunakan tangan agar korban terjatuh,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH,SIK.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polres Tanjungbalai.
Barang bukti yang disita berupa 1 potong baju dan 1 potong celana panjang korban yang berlumuran darah, 1 potong baju dan 1 potong celana tersangka yang berlumuran darah, 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam milik tersangka yang digunakannya mendatangi korban ke tempat kejadian, sepasang sendal warna hitam milik korban ditemukan di lokasi kejadian dan 2 bilah parang masing-masing milik korban dan tersangka.
“Atas tindak pidana yang dilakukan yang mengakibatkan matinya orang, tersangka diancam sesuai Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat KUH Pidana,” tutup AKBP Triyadi,SH,SIK. (*)
Reporter: Ignatius
Editor: Maranatha












