Terbukti Bunuh Wartawan, Bos KTV Ferrari & Humasnya Divonis Seumur Hidup

oleh
Sidang pembunuhan wartawan di Simalungun.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Usai menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi Sudjito alias Gito (57) pemilik usaha KTV Ferrari dan Yudi Fernando Pangaribuan als Yudi (31) selaku humas.

Seperti diketahui, keduanya duduk di kursi pesakitan terkait kasus pembunuhan wartawan, Marsal Harahap alias Marsal yang meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.

Keputusan vonis hukuman seumur hidup diberikan majelis hakim karena keduanya telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Vonis dibacakan hakim dalam persidangan Kamis (3/2/2022) di Pengadilan Negeri Simalungun. Dan putusan tersebut konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah SH dari Kejari Simalungun.

“Menjatuhkan vonis selama seumur hidup kepada terdakwa Sudjito dan terdakwa Yudi Fernando,” kata Vera Yetti Magdalena SH MH sebagai ketua majelis hakim didampingi hakim anggota Aries Ginting SH dan Mince Ginting SH MKn.

BACA JUGA..  Satu Tersangka Pembunuh Siswa SMP di Lubuk Pakam Masih Berkeliaran

Menurut hakim, kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Marsal Harahap als Marsal, Wartawan salah satu media online di Simalungun meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.

Sudjito (57) dipersalahkan jaksa melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Sudjito terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara membedil korban. Memerintahkan Praka Awaluddin Siagian dari kesatuan 122/TS selaku pengawas di KTV Ferrari milik terdakwa membeli senjata.

Senjata jenis FN Mode M1911 A1 US Army Nomor: N222501621295 merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI dan memiliki peredam suara.

BACA JUGA..  Intel Kodam I/BB dan BAIS TNI Bongkar Dugaan Illegal Logging, Dua Truk Kayu Gelondongan Diamankan

Senjata seharga 15 juta dibeli dari Doni Effendi, oknum anggota TNI dari Korem 022/PT. Serah terima senjata di lokasi ATM BNI kompleks Mega land Siantar.

Uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Gito dari BCA ke rekening Awaluddin di BNI lalu diteruskan ke rekening BRI Doni Effendi. Penembakan dilakukan Awaluddin dan terdakwa Yudi sebagai pengendara motor saat eksekusi terhadap korban Marsal.

Sudjito pengusaha KTV Ferrari yaitu tempat hiburan malam dengan live music merasa kesal dengan pemberitaan negatif di Media milik Marsal, Lassernewstoday.com.

Akibat sering diberitakan negatif tersebut mengganggu aktifitasnya mencari nafkah dan membuat usahanya tidak beroperasi lagi. Marsal sebagai wartawan media online memanfaatkan nya untuk memeras terdakwa.

Meski Marsal sudah diberi jatah Rp 1 juta/bulan namun tetap memberitakan negatif. Terdakwa melalui Yudi sudah memberi tawaran kepada Marsal menjadi Rp 2.500.000/bulan tapi gagal karena Marsal meminta jatah Rp 12 juta setiap bulan dengan rincian setiap harinya menerima Rp 2 butir pil yang dirupiahkan Rp.200 ribu/butirnya.

BACA JUGA..  Pesta Narkoba di Kapal, 6 Orang Ditangkap

Terdakwa Gito semakin kesal dan memerintahkan agar Marsal “dibunuh atau dibedil”. Yudi menjelaskan jika tidak ada yang mau membunuh Marsal, dan Gito memerintahkan Yudi untuk menghubungi Awaluddin dengan imbalan Rp 30 juta.

Untuk menutupi perbuatannya, barang bukti handphone dibuang sedangkan senjata api dikubur dimakam ayah Yudi Fernando. Setelah Marsal dieksekusi pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediaman korban.

Atas putusan tersebut, terdakwa Yudi didampingi pengacaranya Marihot Sinaga SH menyatakan banding. Demikian juga dengan Sudjito menyatakan hal yang sama.(*)

 

SUMBER: HetaNews

EDITOR: Hiras Situmeang