Polda Sumut Ambil Alih Kasus Korban Begal Tikam Pelaku hingga Tewas

oleh
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak. (Oki/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Polda Sumut  (Sumatera Utara) mengambil alih penyidikan kasus korban begal yang menikam pelakunya hingga tewas di Medan Sunggal. Langkah ini diambil untuk menghindari polemik di masyarakat.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mempertemukan sekaligus mendengar keterangan kedua belah pihak. Lalu, Panca pun memberikan ruang kepada keduanya untuk memenuhi asas kemanfaatan dan rasa keadilan.

“Malam ini saya baru saja bertemu dengan keluarga dari Dedi dan Reza. Terkait dengan proses penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi dan ditangani oleh Polsek Sunggal,” kata Panca kepada wartawan, Senin (4/1/2022) malam.

Panca menuturkan peristiwa itu terjadi pada tanggal 21 Desember 2021. Penanganan kasus ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat banyak. Untuk mengetahui proses sebenarnya, Panca pun mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak termasuk ahli pidana.

“Untuk mengetahui proses penanganannya saya sudah mendengar penjelasan dari penyidik, termasuk malam ini saya mendengarkan penjelasan dari ahli, pendapatannya terkait dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh penyidik dari aspek hukum dan tentunya saya bekerja teman-teman sekalian,” sebut Panca.

“Penyidik tidak bekerja hanya berbicara asas kepastian hukum tetapi asas kemanfaatannya. Asas Kemanfaatan untuk siapa? Untuk semua pihak. Karena di sini ada korban orang yang meninggal dan ada pihak yang diduga melakukan penganiayaan tersebut. Maka dua pihak harus saya dengar sebagai penyidik,” lanjutnya.

Kedua pihak itu, kemudian diundang ke Polda Sumut. Panca lalu mendengarkan dari masing-masing pihak. Dia memastikan proses hukum keduanya terus berlanjut.

“Saya perlu sampaikan dari apa yang sudah saya dengar. Yang pertama, proses hukum berjalan dengan baik dan benar bahwa tersangka saat ini sudah ditetapkan dan kemudian tidak dilakukan penahanan. Itu bagian dari kewenangan dan tanggung jawab dari penyidik. Bukan berarti tidak ditahan dan prosesnya tidak dijalankan. Masih tetap berjalan semuanya. Karena ada alasan subjektif dari penyidik,” sebut Panca.

BACA JUGA..  Beredar Kabar Kajari dan Kasipidsus Sergai Diamankan Intel Kejagung

Panca memastikan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Langkah yang diambil penyidik sesuai dengan mekanisme peradilan pidana.

“Yang kedua, penyidik juga tidak bisa bekerja semena-mena karena sebagaimana aturannya dalam UU Nomor 8 Tahun 81 setiap langkah dan tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu akan diuji sebagai salah satu kontrol dari mekanisme sistem criminal justice, sistem peradilan pidana yang menjadi dasar proses penyidikan ini. Sehingga kita tidak bisa berpendapat dan kita tidak bisa melakukan tindakan penyidik, tidak bisa melakukan penindakan yang semena-mena,” ujar Panca.

Panca menuturkan semua langkah dan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan, jika tidak langkah penyidik yang melakukan penangkapan, penahanan penyidikan yang diduga tidak sah maka akan dapat diuji melalui praperadilan.

Panca mengaku proses penyidikan kasus ini tidak hanya berbicara kepastian hukum tetapi asas kemanfaatan bagi semua pihak.

“Oleh sebab itu langkah yang sudah saya sampaikan tadi kepada para penyidik adalah menarik perkara ini ke Polda untuk ditangani dan menghindari polemik-polemik yang terjadi. Saya berharap masyarakat bisa mempercayai kasus ini, proses penegakan hukum ini yang tentu harus dapat memenuhi rasa keadilan dari semua pihak baik itu yang merasa keluarganya menjadi korban maupun dari pihak yang melakukan kejadian tersebut,” ujar Panca.

“Nanti kita akan diuji di pengadilan. Namun yang kedua, Saya juga memberikan kesempatan dan ruang kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi alternatif penyelesaian perkara ini tidak hanya mengutamakan pendekatan- pendekatan hukum semata,” imbuh Panca.

BACA JUGA..  Angin Kencang Tumbangkan Tiang Sutet dan TM PLN di Serdang Bedagai

Panca mempersilahkan kedua pihak untuk mencapai kata sepakat menyelesaikan masalah ini di luar mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya berikan ruang dan saya sudah perintahkan kepada Dirkrimum untuk memberikan ruang ini beserta Kapolsek supaya sambil berjalan ruang itu diberikan kepada kedua belah pihak,” sebut Panca.

Lebih lanjut, Panca mengaku prihatin dan berbelasungkawa terkait apa yang terjadi dan dialami kedua belah pihak. Panca memohon dukungan masyarakat dan meminta agar mempercayakan sepenuhnya penanganan tersebut ke Polda Sumut yang akan menyelesaikan perkara ini.

Dedi Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan Dedi menjadi tersangka karena menikam pria diduga begal hingga tewas. Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan Dedi diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau curas. Tatan menyebut ponsel Dedi diduga dirampas empat orang pada 21 Desember 2021 dini hari.

“Telah terjadi kasus curas terhadap Saudara Dedi. Kemudian itu tepat pukul 01.00 WIB, jadi terduga begal ada empat orang. Kemudian yang berhasil diambil oleh pelaku satu jenis handphone,” kata Tatan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Tatan mengatakan Dedi saat itu melakukan perlawanan. Dia mengatakan Dedi telah menyiapkan senjata tajam sebelum peristiwa itu terjadi.

“Pada saat terjadi pembegalan tersebut, Dedi melakukan perlawanan. Perlu kami jelaskan, Tersangka Dedi sudah menyiapkan sebilah pisau yang dibawa dan pada saat para pelaku begal melarikan diri, salah satu tersangka begal, korban, tewas ditarik oleh Tersangka Dedi,” ujar Tatan.

BACA JUGA..  Malam Lebih Tenang, Brimob & Polrestabes Medan Patroli 

Dia menyebut Dedi awalnya menusuk begal berinisial Reza itu pada pinggang bagian kanan. Reza disebut terjatuh dan berdiri lagi. Setelah itu, Dedi diduga menikam Reza tiga kali pada bagian dada.

“Kemudian tusukan pertama mengenai pinggang sebelah kanan, kemudian jatuh, sempat berdiri. Terjadi tusukan berikutnya sebanyak tiga kali di bagian dada sehingga penyidik dari hasil gelar perkara menetapkan Tersangka Dedi dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” sebut Tatan

Tatan menyebut Dedi saat itu tidak dalam posisi terdesak. Dia mengatakan Reza saat itu juga hendak melarikan diri, namun ditarik oleh Dedi.

“Jadi Tersangka tidak dalam kondisi terdesak. Jadi si pelaku begal itu melarikan diri, karena dia duduk di bagian belakang ditarik Tersangka Dedi, kemudian ditusuk pinggang sebelah kanan terjatuh kemudian sempat berdiri, kemudian ditikam tiga kali ke arah dada,” sebut Tatan.

Kepada polisi, Dedi mengaku membawa pisau untuk menjaga diri saat melintasi kawasan itu. Dedi menganggap kawasan itu rawan.

“Karena Tersangka itu untuk mempersiapkan diri atau menjaga diri karena melintasi daerah yang mungkin dianggap rawan,” ujar Tatan.

“Tidak kita tahan karena Tersangka menyerahkan diri dan diantar langsung oleh orang tuanya. Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka kooperatif dan pihak keluarga memberi jaminan yang bersangkutan tidak melarikan diri dan kita ketahui bersama tersangka juga korban dari pelaku curas,” sambungnya.

Tatan menyebut Dedi juga merupakan korban begal karena ponselnya dirampas pelaku begal. Dia menegaskan polisi juga memburu tiga orang begal lainnya yang terlibat peristiwa itu. (*)

Reporter: Oki
Editor: Hiras Situmeang