POSMETROMEDAN.com – Ramai diberitakan baik media ataupun media sosial (Medsos) terkait aksi perjudian di Kecamatan Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Tempat permainan judi itu terdapat di Dusun IV Desa Kota Pari dan di Dusun IV Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara. Mendapat informasi terkait penyakit masyarakat (Pekat), pihak kepolisian setempat (Polsek Pantai Cermin) langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut itu, Jum’at (24/12/2021) sekitar pukul 14.30 Wib.
“Usai mendapat laporan tersebut , personil Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Kapolsek Pantai Cermin Iptu M. Tambunan, langsung melakukan apel gabungan persiapan untuk menindaklanjuti,” ujar Kapolsek Iptu am Tambunan.
Masih Iptu M Tambunan, kepada swjumlah wartawan mengatakan, “Dalam apel gabungan tersebut dihadiri Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda M. Sihombing, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Supriadi, SH dan Unit Reskrim, Intelkam Polsek Pantai Cermin dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai,” katanya.
Setelah apel digelar, selanjutnya Personil gabungan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan cek lokasi.
Setelah seluruh peraonil melakukan penyisiran di sekitar lokasi, aksi perjudian itu tidak ada. Mesin judi tembak ikan maupun aktivitas perjudian lainnya tidak afa.
“Jadi, laporan yang disampaikan kepada pihak Polres Serdang Bedagai itu tidak benar,” tegas Kapolsek Pantai Cermin melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Rudolf Gultom.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Serdang Bedagai menjelaskan bahwa, lokasi perjudian yang disebut – sebut itu sudah lama ditutup. Dari kondisi itu, pelapor ke depan lebih teliti dan selektif lagi dalam melakukan pelaporan. (*)
Reporter: Gibson Simanjuntak
Editor: Hiras Situmeang












