POSMETROMEDAN.com – Pengaduan JD dengan modus menerbitkan surat notaris berisi “Pengoperan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi nomor akte 90 tertanggal 17 Desember 1990″, seharusnya bisa cepat terang benderang jika Ditreskrimum Poldasu cepat memanggil pihak BPN Kota Medan untuk bersama pelapor dan terlapor melakukan cek lapangan pada lokasi objek yang berada di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8, Medan.
Namun upaya itu terkesan sangat lamban dilakukan. “Kenapa pihak BPN Medan tidak disertakan segera untuk mengecek lapangan dalam kasus tanah di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8, Medan tersebut jelas-jelas milik klien kami TH berdasarkan surat SHM yang dimilikinya meski sudah dijual ke orang lain. Pelapor jangan mengaku-ngaku suratnya hilang lalu diterbitkan di koran,“ kata Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CLTA. Med, pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates didampingi timnya Dody SH. MH dan Rony SH. MH kepada sejumlah wartawan pada Selasa (21/12).
Darmawan Yusuf sangat menyesalkan perkara tersebut bisa naik dari lidik ke sidik, sementara di undangan klarifikasi sebelumnya, kliennya jelas-jelas sudah meminta kepada penyidik agar para pihak beserta BPN Kota Medan dan pemerintah dihadirkan untuk cek lapangan.
“Kepolisian (Dit Krimum Polda Sumut) agar lebih objektif dan profesional terhadap kriminalisasi yang terjadi terhadap klien kami,” tegasnya.
Sekedar mengulas kasus tersebut, berawal dari pelapor inisial JD membuat pengaduan ke Polrestabes Medan pada 2020 lalu, dengan nomor laporan 2881/XI/2020/SPKT/Polrestabes Medan, sebagai terlapor inisial TH.
Pada saat Kuasa Hukum TH mendampingi TH dalam undangan klarifikasi tertanggal 30 Oktober 2021 di Subdit 2 Unit Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Penyidik Aiptu Jonni M Gultom diketahui mengatakan kepada TH bahwa JDdisebut mengakui tanah seluas 518 M2 di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8 merupakan miliknya berdasarkan surat salinan kedua notaris nomor 90 yang isinya
“Pengoperan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi “.
Lanjut menurut keterangan TH klien Darmawan Yusuf, bahwa Janto Jauhari juga sempat mendatangi kantor kliennya, yang mana Janto mengakui ada memiliki tanah berdasarkan surat salinan kedua notaris nomor 90 dan mengatakan tanah dimaksud miliknya, dan bila ingin berdamai, terlapor TH agar menyerahkan sebanyak yang diinginkannya.
Tetapi permintaan Janto itu tegas dibantah oleh terlapor TH, sebab bila benar memiliki tanah tersebut tentunya memiliki alas hak yang sah seperti sertifikat dan surat-surat asli, jangan sedikit- sedikit buat pengumuman di koran surat asli hilang.
Terkait itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi mengatakan penanganan masih berjalan. “Penyidik sudah melakukan koordinasi dengan BPN terkait alas hak kepemilikan atas objek tersebut,” katanya, Selasa (21/12/2021).
Namun, sesuai informasi didapat tim media, sejak laporan berjalan dari Polrestabes Medan hingga ditangani Ditreskrimum Poldasu saat ini, belum ada pihak Penyidik Ditreskrimum Poldasu melakukan cek lokasi lapangan bersama BPN dan TH. (*)
Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Mangampu Sormin












