POSMETROMEDAN.com – Komplotan pengedar narkotika jaringan Tanjungbalai-Rantau Prapat diringkus Polres Labuhanbatu, seperti disampaikan Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti, kemarin.
Disebutkan, melalui kerja marathon, Satuan Reserse (Satres) Narkoba, mengamankan 5 orang pengedar jaringan Tanjung Balai, Rantau Prapat hingga Torgamba.
Kelima tersangkanya adalah; Andre Jones Sitompul (25), Robet Hartono Sitorus (40), Saiful Bahri Siregar (20) warga Desa Aek Batu Torgamba, Herman Simorangkir (34) warga Jalan Demokrasi, Desa Simpang Martabak, Riau dan Iqbal (20) warga Medan.
Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan tersangka Andre dikawasan Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba bersama barang bukti 1,4 gram sabu, pada Kamis (28/10/2021) lalu.
“Dari penangkapan pertama, kita kembangkan dan berhasil mengamankan tersangka Herman di lokasi kebun sawit Desa Beringin dengan barang bukti 4 gram sabu. Selanjutnya kita kembangkan lagi dengan mengamankan Robet dengan barang bukti 1 unit hp,” ucapnya.
Dijelaskannya, dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Ipul dikediamannya bersama barang bukti 2 gram sabu, uang diduga hasil penjualan narkoba sebesar 700 ribu dan Iqbal yang tengah membeli narkoba.
“Selanjutnya kita lakukan penggeledahan dikediaman orang tua Ipul dikawasan Afdeling Pasar IV dan ditemukan barang bukti 2,71 gram sabu, 3 unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh merek Guanyinwang warna hijau,” jelas Mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.
Lanjutnya, dari pemeriksaan tersangka Ipul mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama 4 bulan belakangan dan sudah menjual sebanyak 3,5 kg sabu yang diedarkan di Rantau Prapat hingga Torgamba. Dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria dikawasan Tanjungbalai.
“Kita kembangkan ke Tanjungbalai, namun diduga informasi sudah bocor sehingga tersangka tidak berhasil kita amankan. Tersangka kita jerat Pasal 114 Sub 112 yo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara,” pungkas Martualesi. (gib)












