Kejari Sergai Tetapkan 3 Tersangka

oleh
BOYONG: Petugas Kejari Sergai memboyong ketiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemkab Sergai anggaran pilkada Bupati dan Wabup Sergai ke Lapas Kelas II B Tebing Tinggi, Rabu (27/10/2021). (surya hasibuan)

POSMETROMEDAN.com – Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari Sergai) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Sergai sebesar Rp36,5 milyar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wabup Sergai tahun 2020.

Adapun ketiga tersangka berinisial DES (56) CMN (37), dan R (38). Ketiganya ditetapkan tersangka setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 milyar anggaran pilkada Bupati dan Wabup Sergai tahun 2021.

Kajari Sergai Donny Haryono Setyawan mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka setelah dilakukan audit terkait kerugian negara pada pilkada Sergai tahun 2021.

BACA JUGA..  Lagi, Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Disita

“Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 milyar, ketiganya pun dilakukan penahanan diLapas II B Tebing Tinggi, untuk kepentingan penyidikan,” kata Kajari Donny Haryono didampingi Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang dan Kasi Intel Agus Adi Admaja dikantor Kejari Sei Rampah, Rabu (27/10/2021).

Kajari Donny Haryono menyebutkan, ketiga tersangka punya peran masing-masing seperti DES (56) Warga dusun Kenari Desa Melati II Kecamatan Perbaungan ini selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kemudian CMN (37) warga Medan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R (38) warga Kecamatan Binjai Barat sebagai Bendahara pengeluaran pembantu, sebut Donny Haryono.

BACA JUGA..  Tawuran Gagal, 32 Remaja Diamankan

“Sedangkan DES (56) ini sebagai Sekretaris KPU Sergai, CMN selaku PPK dan R selaku bendahara pengeluaran pembantu,” bilangnya

Selain itu, kata Donny tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain atas dugaan korupsi dana hibah ini.

“Ada kemungkinan ada tersangka lain, setelah melihat fakta-fakta baru dan alat bukti yang mendukung,” sambungnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II-B Tebingtinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebelum dititipkan ke lapas terlebih dahulu ketiganya diperiksa kesehatan seperti menjalani tes Covid-19, hasil pun negatif, bebernya.

BACA JUGA..  Begal Sadis Nangis Ditangkap POMAL Kodaeral I

Kejari Sergai pun sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas agar ketiganya agar tetap ditahan dilapas, pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (20/5/2021) lalu, tim khusus (Timsus) Kejari Sergai menggeledah kantor KPUD Sergai terkait dugaan korupsi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemkab Sergai anggaran Pilkada Bupati dan Wabup Sergai.

Dalam penggeledahan itu timsus Kejari Sergai mengamankan sejumlah barang bukti. (Sur)