Ungkap Berbagai Kasus Narkoba, Warga Apresiasi Kapolres Asahan

oleh

POSMETROMEDAN.com – Ungkap berbagai kasus narkoba, Polres Asahan mendapat apresiasi dari masyarakat. Hal itu disampaikan lembaga Penggiat Anti Narkoba Asahan (Panas) Sakir.

Panas Sakir pun mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira atas pengungkapan kasus narkotika.

Kepada Kapolres Asahan, dia juga berharap kasus ini dapat dikembangkan agar pelaku lainnya dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya, semoga Bapak Kapolres Asahan selalu diberikan kekuatan dan kesuksesan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dalam memimpin asahan bersih dari narkoba ungkap Sakir.

BACA JUGA..  Implementasi KUHAP Baru, Polresta Deliserdang Gelar Rapat Koordinasi PPNS Lintas Instansi

Sebelumnya, seorang peternak ayam dan Parbotot diamankan satresnarkoba  Polres Asahan dari tangan kedua tersangka yang sudah lama meresahkan dan membahayakan masyarakat tersebut disita dua paket seberat 1,32 gram sabu.

“Betul ada dua orang tersangka yang kita amankan terkait penyalagunaan Narkotika, Kedua tersangka itu adalah  JL (43) yang merupakan warga Pramuka Gg. famili Kel. Tebing Kisaran Kec. Kisaran Barat yang bekerja sebagai peternak ayam dan AS (31) merupakan warga jalan Sei Silo ,Kelurahan Tebing kisaran Kec Kisaran Barat Kab. Asahan keduanya sebagai pemakai dan penjual,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu sore(27/10/2021).

BACA JUGA..  Implementasi KUHAP Baru, Polresta Deliserdang Gelar Rapat Koordinasi PPNS Lintas Instansi

Kedua tersangka tersebut diamankan pada hari selasa 19 oktober 2021 sekira 23.30 wib di Jl. Sei Ismail Kel. Teladan Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan. polisi sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut,” ucap mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut.

Menurut pengakuan JL kepada polisi, menggunakan barang haram tersebut dengan alasan untuk menghilangkan rasa sakit karena dia memiliki sakit di tulang ditangannya, sedangkan As menjual barang tersebut karena untuk menambah penghasilan untuk biaya anaknya sekolah.
Kedua tersangka tersebut merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara, Dia juga mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di Kab.Asahan,” tutur Kapolres Asahan yang dikenal tegas tersebut.

BACA JUGA..  Implementasi KUHAP Baru, Polresta Deliserdang Gelar Rapat Koordinasi PPNS Lintas Instansi

Kedua tersangka tersebut di jerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,tegas Alumni Akpol tahun 2000 ini. (gib)