POSMETROMEDAN.com – Polres Tanjung Balai menangkap Romadhan alias alias Madhon (27), warga Jalan Guru Maju No. 23 Lk V Kel. TB Kota I Kec. TB Selatan Kota Tanjung balai, Senin (13/9) pukul 15.00 Wib.
Pelaku diketahui membobol ruma Isnah (26), Kamis Tanggal 02 September 2021 sekira pukul 11.30 wib di Jln.Juanda No.72 A Kec. datuk bandar timur Kota Tanjung Balai.
Dalam laporan ke Polisi, Isnah mengatakan kehilangan TV, tabung gas 3 Kg, dvd, hp dan jam tangan
Menurut Kasat Reskrim Polres T.balai AKP Rapi Pinakri menyebut tersangka diduga masuk dari pintu belakang rumah pelapor. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 6.000.000.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka. Selanjutnya medapat informasi bahwa Madon Sedang berada di jln. jendral Sudirman kec.tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Tepatnya di depan Kantor PLN sehingga Opsnal Sat Reskrim langsung berangkat ke tkp.
Sekira pkl.15.00 Wib, tersangka berhasil diamankan dan di Polres. (hum/gib)












