POSMETROMEDAN.com – Personil Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten (BNNK) Karo berhasil menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis Sabu berinisial SM (25), warga Simpang 4, Kelurahan Laucimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Terduga tersangka SM ditangkap personil BNNK Karo saat berada berdiri di pinggir Jalan Sukaraja Munte, seputaran Simpang Empat Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe, Jumat (30/07/2021) pukul 10.30 Wib.
Menurut pihak BNNK Karo, MS diamankan karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Kecurigaan petugas ternyata benar. Saat digeledah, dari tubuh MS ditemukan barang bukti 74 (tujuh puluh empat) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Narkotika tersebut dibungkus plastik klip warna bening ber les merah seberat 17,86 (tujuh belas koma delapan puluh enam gram) bruto. Juga diamankan uang Rp490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit telepon seluler warna putih jenis lipat, 1 (satu) plastik Asoi warna hitam.
Selanjutnya, Pelaku dan semua barang bukti saat ini telah diamankan ke kantor BNNK Karo guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga tersangka dijerat pasal 114 subs 112 dengan ancaman pidana kurungan minimal 6 tahun penjara.
Hal itu dijelaskan Kasi Brantas BNNK Karo Kompol Robinson Ginting saat dikonfirmasi melalui pesan singkat melalui waatshaap kepada, Posmetro Medan. (edi)












