POSMETROMEDAN.com – Polsek Sunggal mengGerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Binjai KM 15,7 Kampung Banjar, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Aksi pemberangusan narkotika itu dilaksanakan Jumat lalu (28/05/2021) pukul 12.30 wib.
Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, AKP Budiman didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie, mengatakan, berhasil mengamankan barang bukti narkoba. Selain narkotika, tim ini juga berhasil mengamankan dan menyita mesin jackpot dari lokasi yang sama serta lima orang laki-laki yang berada di lokasi penggerebekan.
“Jadi, yang kita amankan ada 5 orang laki-laki masing-masing inisial JP (36), PP (24), AP (44) ketiganya warga Desa Serba Jadi, BS (22) warga Diski dan EPB (32) warga Medan Johor, berikut barang bukti berupa 2 paket sabu, 6 buah bong/alat hisap sabu, 7 bungkus berisi plastik klip kosong, 7 mesin jekpot dan 2 mesin judi tembak ikan,” katanya, Minggu (30/5) sore.
Kini kelima orang tersebut masih diperiksa secara intensif guna mendalami peranannya masing-masing.
“Pasal yang disangkakan sesuai dengan barang bukti yang ada adalah pasal 303 KUHP dan Pasal 114 Jo Pasal 112 subs. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun sedangkan barang bukti narkoba akan kita kirim ke Labfor Polda Sumut,” kata Budiman kembali.
Mantan Panit Reskrim Mapolsek Percut Sei Tuan ini berharap untuk para penyalahguna narkoba agar segera menghentikan kegiatannya, karena hanya akan merusak masa depan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba maupun judi juga kami harap agar tidak takut melaporkan ke Polsek Sunggal untuk kita tindaklanjuti,” tutup AKP Budiman. (oki)












