Sindikat Pemalsu STNK Tanjungbalai Dibekuk

oleh

Tanjungbalai – Sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kota Tanjungbalai ‘digulung’ Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres setempat.

Dari pengungkapan tersebut, Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus delapan tersangka dan barang bukti ratusan lembar STNK palsu dan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, komputer, printer dan alat scan.

Para tersangka ialah M Sabri (28), warga Dusun II, Kec.Tanjungabalai, Kab.Asahan, Lusito alias Ilus (36), warga Pulu Raja Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (39), warga Desa Manis Dusun VI, Kec.Pulo Raja Asahan, Awaluddin Sitorus (52), warga Jl.Besar Sipori-pori Lingkungan VI, Kec.Teluk Nibung, Tanjungbalai, Andri alias Andre Juntak (25), warga Jalan Sipori-pori Lingkungan IV, Kel.Kapias Pulau Buaya, Kec.Teluk Nibung, Tanjungbalai, M Iqbal (24), warga Jl.Anawar Idris, Kec.Datuk Bandar, Tanjungbalai, Burhanuddin Sirait alias Burek (36), warga Jl.Anwar Idris Tanjungbalai dan Horis Fahmansyah Lubis alias Kolin (42), warga Jl.Jendral Sudirman, Kel.Pahang, Kec.Datuk Bandar, Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Tawuran di Tembung, Remaja 16 Tahun Dibacok

“Empat nama terakhir diringkus berdasarkan pengembangan dari empat tersangka yang ditangkap terlebih dahulu dari Jalan Sisingamangaraja, Tanjungbalai pada hari Kamis, 4 Juni 2020 kemarin,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri, Minggu, (7/6/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus ini setelah tersangka Sabri tertangkap tangan oleh petugas saat bertransaksi RX King BK 5228 QU dengan STNK hasil scan.

BACA JUGA..  Kurir Ganja Kecelakaan, 112 Kg Cimeng Disita

“Ketika diinterogasi, Sabri mengaku STNK memperoleh sepeda motor dengan STNK palsu yang akan diperjualbelikan itu didapat dari temannya bernama Lusito dengan harga Rp. 500 ribu,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Dari keterangan tersangka, Putu mengungkapkan, diketahui bahwa Lusito bekerja sama untuk mencetak STNK palsu tersebut dengan rekannya bernama Wahyudi dengan imbalan Rp. 150 ribu untuk setiap lembar STNK yang dicetak.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, hal itu dilakukan agar sepeda motor yang diduga hasil kejahatan tersebut bisa dijual dengan harga mahal,” ungkap mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Selanjutnya, sebut Putu, mengetahui adanya sindikat lain, personel Tekab Satreskrikm Polres Tanjungbalai langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus empat tersangka di kawasan Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Wakil Rakyat Kok Antikritik, Farid Wajdi: Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

Usai diamankan, kata Kapolres, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.

“Dalam kasus ini, kita menerapkan pasal berbeda yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 subs 263 ayat 1 dan 2 Jo 55 Ayat 1 ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun. Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan dengan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (ign/gib)