Jambret Wanita Hamil Hingga Tersungkur, Pria Kribo Ini Ditembak Tekab

oleh
MEDAN – Tekab Polsek Medan Area menembak kedua kaki bandit jalanan berinisial JHS (26) warga Jalan HM Joni, Gang Roma Kelurahan Pasar Merah Timur, Kec.Medan Denai, Rabu (11/3) malam.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Kamis (12/3) siang kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan korban Tiara Dwi Pratama warga Jalan Menteng Raya Kelurahan Pasar Merah Timur pada, Kamis 31 Januari 2020 sekira pukul 14.30 WIB.
“Dalam laporannya, korban yang sedang hamil tua baru saja belanja di warung tak jauh dari rumahnya, dan berniat pulang ke rumah. Saat korban menyeberang jalan, tiba-tiba dua pria yang berboncengan dengan sepedamotor Honda Beat warna hitam BK 2989 AJC perlahan-lahan mendekati korban,” ujarnya.
Selanjutnya sambung Kapolsek, pelaku berambut kribo yang duduk di posisi boncengan langsung merampas paksa kalung emas dari leher korban hingga korban tersungkur ke aspal. Setelah berhasil merampas kalung korban, kedua bandit jalanan itu lanngsung kabur. Warga sekita kemudian membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mengobati kedua tangannya yang lecet. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area..
“Anggota kita yang menerima laporan korban langsung melakukan cek TKP. Di lokasi petugas juga mengamankan rekaman CCTV. Setelah diselidiki, petugas mengungkap identitas kedua tersangka berinisial JHS dan RS. Tekab bergerak cepat menuju rumah kedua tersangka. Namun tersangka melarikan diri ke luar kota,” terangnya.
Lanjut Faidir, Rabu sekira pukul 19.00 WIB, Tekab dapat informasi JHS baru datang dari luar kota dan hendak pulang ke rumahnya. Petugas bergerak ke rumah tersangka dan mendapati JHS baru sampai di depan rumahnya. Tersangka yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran sembari memberikan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.
“Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka hingga rubuh. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhyangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako untuk diperiksa intensif,” sebutnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, peran tersangka sebagai pemetik. Sementara RS (DPO) sebagai joki. Tersangka mengaku sudah 19 kali melakukan aksi kejahatan (jambret-red) di wilayah hukum Polsek Medan Area dan Polsek Medan Kota. Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang serupa dan belum lama ini keluar dari penjara,” pungkasnya sembari menambahkan korban belum lama ini sudah melahirkan. (sor)

BACA JUGA..  Sehari Diculik, Balita Dipulangkan Pelaku