Polisi Tangkap Pasutri di Tanjungbalai saat Asyik Konsumsi Sabu

oleh

TANJUNGBALAI- Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), yang sedang mengonsumsi sabu. Petugas juga menemukan barang bukti 1,14 gram di rumah pelaku.

Kedua pelaku, MH (31) dan istrinya LA (29), merupakan pasutri yang belum lama menikah. Petugas menggerebek rumah mereka di Kelurahan Pasar Baruyang, Kecamatan Sei Tualang Raso.

“Saat digerebek, mereka sedang mengonsumsi sabu,” kata Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu J Gultom, di Mapolsek Sei Tualang Raso, Kabupaten Tanjungbalai, Sumut, Rabu (9/4/2019).

Dia mengatakan, saat mendapati keberadaan polisi, pelaku MH langsung memberikan barang bukti yakni sabu kemasan kecil ke istrinya. Kemudian sang istri pun membuangnya ke luar rumah lewat jendela.

BACA JUGA..  Ketangkap, Maling Sepeda Motor Dipermak Warga Limau Manis

Namun, petugas sudah lebih dulu mengetahui perbuatan LA, sehingga barang bukti yakni sabu seberat 1,14 gram dapat diamankan kembali.

“Jadi petugas minta supaya dia mencari lagi sabu yang tadi dibuang,” ujar dia.

Tersangka MH mengatakan, dia terpaksa menjalani profesi bisnis sabu karena tidak memiliki pekerjaan lain. Sang istri, kata pelaku, awalnya tidak tahu bisnis haram sang suami, namun dia akhirnya mengajak LA.

BACA JUGA..  Empat Hari, 4 Pengedar Diciduk Polisi

“Karena saya sulit (ekonomi),” ujarnya.(ines)