MEDAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III di Jalan Sei Batang Hari Medan, Rabu (4/9/2019). Penggeledahan ini dilakukan pascapenetapan Direktur Utama PTPN II Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III Kadek Kertha Laksana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula.
Kendati demikian, pihak keamanan PTPN III menampik adanya penggeledahan tersebut. Mereka bahkan tak mengizinkan awak media untuk masuk ke dalam.
“Tidak ada penggeledahan. KPK tidak ke sini. Bukan di sini. Di Jakarta,” ujar Junaidi, seorang petugas keamanan PTPN III.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menangkap tangan lima orang dan menetapkan tiga tersangka. Yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) sebagai pemberi suap, penerima Dolly Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Untuk tersangka I Kadek telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Dia dan atasannya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
PTPN III Bantah KPK Geledah Kantor Operasional di Medan
Mendapat informasi tersebut, belasan wartawan media cetak, elektronik dan media online di Medan langsung menuju kantor tersebut untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Hanya saja, setelah sampai di pos keamanan, para awak media tertahan karena tidak ada aktivitas penggeledahan oleh KPK di sana.
Humas PTPN III, Ridho Asril mengatakan bahwa informasi tentang adanya penggeledahan di kantornya tidak benar.
“Tidak penggeledahan di sana. Di sini hanya kantor operasional,” kata Ridho.
Ridho pun mengaku terkejut dengan informasi adanya penggeledahan. Saat ini dia pun masih menunggu informasi lanjutan baik dari KPK maupun kantor holding yang ada di Jakarta. “Ruang Dirut tidak di sini. Tapi di Jakarta,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019. Ia pun telah menyerahkan diri ke KPK, Rabu dini hari.
“Menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi ,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/9).
Saat ini, Dolly sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK. Dengan begitu, maka terdapat satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri ke KPK, yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi Pieko Njotosetiadi. Sedangkan sebagai penerima, yakni Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Untuk tersangka I Kadek telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. (ines)