Asyik Berjudi, Dua Pembobol Kos Diciduk Tim Pegasus Polsek Percut Seituan

oleh
Salah satu dari pelaku pembobol rumah kos setelah diamankan di Polsek Percut Sei Tuan. Dok. Humas Polsek Percut Sei Tuan

Medan – Tim Pegasus Polsek Percut Seituan berhasil meringkus dua pelaku pembobolan kos-kosan saat sedang asyik berjudi di salah satu rumah di kawasan Jalan Jamil Lubis, Medan Tembung.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo mengungkapkan, saat melakukan penangkapan, kedua tersangka berupaya kabur sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. “Mereka sempat lari,” katanya, Rabu (4/9).

Kedua pelaku yang diringkus itu yakni Muklis Nasution (49) dan Wahyu Andika (21). Kedua warga Jalan Letda Sujono Gang Padi, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.

BACA JUGA..  Lima Remaja Diduga Begal Ditahan 

Mereka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Dina Harti Lubis karena rumah kos-kosan miliknya dibobol dua pelaku pada Minggu (1/9) dini hari lalu. Atas kejadian tersebut harta benda korban berupa magic jar, Kipas Angin, sepatu, celana jeans, setrika, speaker dan notebook digasak para pelaku.

“Merasa keberatan korban lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan,” kata Aris.

Mendapat laporan itu, polisi bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya diketahui para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok dan merusak jendela menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

BACA JUGA..  Tangan Pengecer Sabu Diborgol 

Tepatnya pada Senin (02/9) sekira pkl 23.00 Wib, Tim Pegasus mendapat informasi bahwa pelaku sedang bermain judi di kawasan Jalan Kapten Jamil Lubis, Medan Tembung.

Tak mau buang waktu, tim bergerak ke lokasi yang dimaksud. Akan tetapi, lanjut Aris, begitu melihat kehadiran polisi keduanya sempat melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran.

BACA JUGA..  Pria Asal Karo Diciduk, Kasusnya Edarkan Sabu 

“Keduanya berhasil ditangkap di seputaran Asrama Polisi Bandar Selamat setelah kejar-kejaran dengan petugas,” ungkapnya.

Kepada petugas kedua pelaku mengakui bahwa merekalah yang membobol rumah dan mengambil harta benda milik korban. Dari hasil kejahatannya, pelaku Muklis mendapat bagian Rp200 ribu sedangkan Wahyu Andika memperoleh Rp100 ribu. (*)