Polres Batubara Ciduk Ayah Durhaka

oleh

BATU BARA – Polres Batubara mengamankan Tersangka Bokman Hasibuan alias Tumrin (53) warga Dusun VI Desa Bangun Sari Kec. Talawi Kab. Batubara. Pasalnya, tersangka tega merenggut kegadisan putrinya, AAP (15).

Peristiwa miris tersebut terungkap setelah Sri Mariati Sinaga (39) warga Dusun I Jl. Merdeka Desa Kampung Lalang Kec.Tanjung Tiram Kab. Batubara yang merupakan istri terlapor membuat laporan polisi di Nomor : LP/203/VIII/SU/Res.B.Bara, Tgl 19 Agustus 2019.

Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata membenarkan telah meringkus tersangka.
Tersangka diringkus Senin (19/08) sekira pukul 11.00 wib di rumahnya dan saat ini telah mendekam di RTP Polres Batubara. Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dan masih dibawah umur.

BACA JUGA..  Bus Travel Tujuan Langkat Tabrakan, 4 Orang Meninggal

Diceritakannya, pada hari dan tanggal yang tidak ingat pada bulan Juni 2017 sekira pukul 01.30 Wib di kedai tuak miliknya di Simpang Sei Bejangkar Desa Perk. Sei Bejangkar Kec. Sei Balai Kab. Batubara, tersangka tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Saat itu korban yang sedang tertidur pulas. Tiba-tiba korban merasakan sakit pada alat kelaminnya sehingga membuatnya terbangun. Betapa terkejut dirinya karena saat itu berada ayah kandungnya di atas tubuhnya sendiri.

BACA JUGA..  Kasus Narkoba, Nelayan & Pengangguran Kompak Ditangkap

Tersangka asyik menyetubuhi korban. Refleks korban langsung mendorong tubuh ayahnya namun ayahnya malah mengambil sebilah pisau dan menodongkan kearah wajah korban sambil berkata “Jangan kau bilang siapa siapa, nanti aku kena tangkap, kau juga”

Mendengar hal tersebut korban ketakutan sehingga dengan hati yang hancur terpaksa membiarkan ayahnya merenggut kegadisannya. Akibat perbuatan bejat sang ayah, kemaluan korban terasa sangat sakit, berdarah dan bengkak serta perih saat buang air kecil.

Pemerkosaan yang dilakukan tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri mengakibatkan trauma bagi AAP hingga dirinya selalu murung dan tidak ceria seperti biasa. Lama kelamahan perobahan sikap AAP menimbulkan kecurigaan Sri Mariati Sinaga yang merupakan ibu kandung AAP.

BACA JUGA..  Remaja Tewas di Parit Patumbak, 6 Anggota Gemot Ditangkap

Setelah didesak akhirnya AAP menceritakan peristiwa tragis yang menimpa dirinya. Bagai disambar petir Sri Mariati Sinaga kaget mendengar penuturan putrinya. “Warga yang mendengar prilaku bejat seorang ayah kandung yang tega mencabuli anaknya sendiri, sontak meluapkan kekesalaannya,”tandasnya.

Dikatakannya, tersangka melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tandasnya. (gib)