Residivis Kembali Ditangkap, Kasus Miliki 8 Paket Sabu

oleh
MSP alias Eman diamankan di Polsek Kotapinang. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang residivis narkotika kembali harus berurusan dengan hukum. MSP alias Eman, 37 tahun, ditangkap aparat kepolisian usai diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kotapinang, Selasa (7/4/2026) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan total berat 3,11 gram, terdiri dari dua paket ukuran sedang dan enam paket ukuran kecil.

BACA JUGA..  Kasus Oknum TNI BKO Kebun Sarang Ginting Aniaya Warga Berlanjut

Satu unit handphone merek Realme warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi juga diamankan.

Kapolsek Kotapinang, Kompol RGM Hutagalung, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di belakang sebuah rumah kosong.

Tim opsnal yang dipimpin Hutagalung segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan pengintaian. Tidak lama, tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan terlihat berada di lokasi,” ujar Hutagalung, Kamis (9/4).

BACA JUGA..  Lapak Narkoba dan Judi di Kutalimbaru Digrebek TNI Kodim 0204/DS

Petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan paket sabu dalam sebuah kotak handphone.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial SWD, warga Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.(*)

Editor: Oki Budiman