Penjual Beruang Madu Dihukum 2 Tahun Penjara

oleh
oleh
Ali Syahbana Munthe saat menjalani persidangan.

POSMETRO MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap Ali Syahbana Munthe terkait kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu yang telah diawetkan.

Hal itu tertuang dalam putusan banding PT Medan No. 902/PID.SUS-LH/2026/PT MDN yang dilihat Mistar melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (9/4/2026).

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Menguatkan putusan PN Medan No. 57/Pid.Sus-LH/2026/PN Mdn tanggal 18 Februari 2026 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Banding, Tumpal Sagala, dalam amar putusan banding.

BACA JUGA..  Beli Tanah Dipenjara, Anak Istri Roni Paslani Menangis di PN Lubukpakam Minta Perlindungan Hukum Presiden

PT Medan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, itu dikurangkan dari vonis yang dijatuhkan serta memerintahkan tetap ditahan.

Hakim Tinggi sependapat dengan hakim PN Medan yang menyatakan Ali terbukti melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai alternatif kesatu.

BACA JUGA..  3 Terdakwa Korupsi Pengadaan Smartboard di Disdik Langkat Jalani Sidang Dakwaan

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan dalam persidangan sebelumnya menuntut Ali agar dihukum dua tahun penjara dan denda Rp250 juta yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan, dengan cara pembayaran dapat dilakukan secara mengangsur.

Jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, kekayaan/pendapatan Ali disita jaksa dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tak memungkinkan untuk membayar denda, diganti 90 hari penjara

Sehingga, putusan banding majelis hakim PT Medan masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Diketahui, Ali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu (8/10/2025) malam lalu.

BACA JUGA..  Penjual 'Garam Cina' di Nisel Ditangkap 

Ali ditangkap atas dugaan jual beli seekor beruang madu yang sudah diawetkan ke daerah Aceh. Setelah ditangkap, Ali beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Saat diinterogasi, Ali mengaku memperoleh beruang madu tersebut dari marketplace Facebook seharga Rp2,5 juta. Dia hendak jual ke seseorang bernama Agus Santosa di Kota Lhokseumawe dengan harga Rp7,5 juta karena adanya kebutuhan hidup. (mis)