POSMETRO MEDAN – Petugas penjaga Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang menemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan oleh para Narapidana.
Barang barang yang ditemukan itu langsung diamankan dari dalam kamar sel para penghuni lembaga untuk segera dimusnahkan.
Informasi didapat, Selasa 3/3/2026 menyebutkan kalau kegiatan pemeriksaan kamar tahanan dan pada narapidana dipimpin Kanwil Ditjenpas Sumut diwakili Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatihan Internal, Rindra Wardhana serta Pembina Keamanan Permasyarakatan Madya, Erwin Simatupang.
Petugas menemukan barang barang yang dipergunakan oleh Narapidana berupa Handphone, Cafger, kabel sambung serta beberapa barang lainnya.
“Barang yang ditemukan itu terlarang digunakan didalam lapas bagi warga binaan jadi langsung kita musnahkan, kedepan kita lebih memperketat pemeriksaan pengunjung dan barang masuk yang terlarang diseludupkan ke dalam lapas,” ujar Rindra Wardana.
Pemeriksaan juga diikuti Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya yang menyebutkan kegiatan razia dilakukan kanwil Ditjenpas Sumut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban didalam lapas.
“Ini evaluasi dan komitmen kami lebih ketat dalam pengawasan warga binaan untuk mewujudkan Lapas Lubuk Pakam bersih dari barang terlarang terutama narkoba, hand phone dan lainnya,”pungkasnya.(Wan)
EDITOR : Putra











