Pelaku Curat Motor Diringkus Polisi 

oleh
Pelaku berinisial IT yang tangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa warga Kota Pematangsiantar. Pelaku berinisial IT (39), ditangkap di Kota Medan setelah sempat menjadi buronan polisi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) dini hari, setelah polisi mendapat informasi dari tim Polrestabes Medan.

IT dicurigai membawa kunci T, alat yang kerap digunakan untuk membobol kendaraan bermotor.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DH (36), yang sepeda motornya, Honda PCX, disewa oleh saksi IDW dengan tarif Rp 130.000 per hari pada Januari 2026.

Namun beberapa jam kemudian, motor tersebut dilaporkan hilang, mengakibatkan kerugian korban sekitar Rp 35,5 juta.

BACA JUGA..  Bawa Bekal Positif, Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Kencang di Estoril

“Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi di Medan. Tim langsung menjemputnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.” kata AKP Sandi Riz Akbar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, Senin (30/3).

Dalam pemeriksaan, IT mengakui aksinya yang dilakukan bersama seorang perempuan berinisial LH di sebuah rumah kos di Jalan Kartini. Polisi kini masih memburu LH yang belum berhasil diamankan.

BACA JUGA..  Pabrik Pipa di Sunggal Terbakar, Ini Penyebabnya

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

IT kini ditahan di Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP.

Editor : Oki Budiman