Pencuri Kabel Disergap Polisi Saat Beraksi

oleh
Pelaku pencurian yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi nekat pencurian kabel kembali terjadi, kali ini menyasar infrastruktur vital jaringan telekomunikasi. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Seorang pemuda berinisial MWH (19) tertangkap basah saat memanjat tower milik Telkomsel di kawasan Simpang Dua, Jalan Seribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (27/3/2026) malam.

Ia diamankan langsung oleh personel Polsek Siantar Marihat yang dipimpin Kapolsek AKP Doni Simanjuntak.

BACA JUGA..  Viral di Medsos, Pelaku Pungli Wisata Sidebuk-debuk 'Gol'

Pengungkapan kasus ini bermula dari sistem keamanan canggih milik Telkomsel yang mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Sekitar pukul 22.50 WIB, alarm di tower berbunyi dan langsung diteruskan ke petugas lapangan di Medan. Laporan cepat itu memicu respons sigap aparat.

Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah berada di atas tower. Polisi pun bergerak cepat mengepung area, hingga akhirnya MWH tak berkutik dan diamankan di tempat.

BACA JUGA..  DPRD Medan Tak Pernah Dilibatkan dalam Perencanaan, Proyek BRT Jangan Jadi Beban APBD

Di lokasi kejadian, ditemukan tanda-tanda perusakan: pagar kawat duri telah dipotong, sementara kabel bagian bawah sudah dalam kondisi terkelupas—indikasi kuat aksi pencurian yang hampir berhasil.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk beraksi, mulai dari pisau cutter, tang pemotong kawat, hingga kunci pas. Semua peralatan itu menguatkan dugaan bahwa aksi ini telah direncanakan.

Dalam pemeriksaan awal, MWH mengaku tidak sendirian. Ia datang bersama dua rekannya, PL dan MOR, menggunakan sepeda motor. Namun, saat penggerebekan berlangsung, keduanya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA..  Dua Pengangguran Tertangkap Simpan Sabu

Pihak Telkomsel telah resmi melaporkan kejadian ini ke kepolisian, dan proses hukum pun berjalan.

MWH kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal percobaan pencurian dalam KUHPidana.

Editor : Oki Budiman