Tiga Pelaku Curanmor ‘Gol’ di Polsek Bangun

oleh
Ketiga pelaku telah diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di kawasan pemandian Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas.

Tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat dini hari, menegaskan kerja cepat polisi dalam menindak kejahatan jalanan.

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan korban, Hotner Saragih (60), warga Kota Pematangsiantar, yang kehilangan sepeda motornya pada 20 Maret 2026.

BACA JUGA..  Rico Waas Kukuhkan Pengurus Mantan Pemain PSMS

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda,” kata AKP Hengky.

Peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 di depan penginapan sekitar pukul 06.30 WIB.

Namun, ketika kembali sekitar pukul 08.00 WIB, kendaraan tersebut telah raib. Korban bersama saksi sempat mencari di sekitar lokasi, namun hasilnya nihil. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 8 juta.

Polisi kemudian bergerak cepat. Penangkapan pertama menimpa Paskah Sihombing (31) di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA..  Studi Tiru ke Badung, Bapenda Medan Dalami Optimalisasi PBJT Jasa Perhotelan, Makanan dan Minuman

Selanjutnya, Wira Marojahan Bapo Nainggolan (32) dibekuk di Jalan Pane pukul 01.30 WIB, dan Muda Panjaitan alias Mulia Panjaitan (31) ditangkap di Lapangan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, pukul 10.00 WIB.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi dan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia Lewat Sport Tourism

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Bangun untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya, dengan jeratan Pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Hengky menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Bangun dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Bangun,” tegasnya.

Editor : Oki Budiman