POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun kembali diguncang. Aparat dari Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba membongkar praktik peredaran sabu yang diduga telah lama beroperasi di sebuah rumah kos di kawasan Siantar Estate.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) dini hari di Kos Erbanauli, Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar. Operasi ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang resah karena lokasi tersebut dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Tanpa banyak celah, petugas langsung menyergap kamar kos yang dihuni pria berinisial K (45). Saat pintu dibuka, tersangka didapati berada di dalam kamar dan diduga tengah menunggu calon pembeli. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 54 paket sabu siap edar—terdiri dari 48 plastik klip kecil dan enam plastik klip sedang—dengan total berat brutto 10,77 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, kaca pirex, alat hisap sabu rakitan dari botol plastik, buku catatan yang diduga berisi rekapan transaksi, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi pemesanan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari partisipasi aktif masyarakat.
“Begitu memastikan kebenaran informasi, personel langsung bergerak melakukan penggerebekan. Tersangka diamankan saat berada di dalam kamar kos sambil menunggu calon pembeli. Penangkapan berjalan tanpa perlawanan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Dalam pemeriksaan awal, K mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seorang pria bernama Prima yang berdomisili di Medan. Keterangan itu kini tengah dikembangkan guna membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.
Polisi menduga praktik ini bukan aksi tunggal. Adanya pembagian paket dalam jumlah puluhan serta kepemilikan alat takar mengindikasikan peran tersangka sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Penyidik kini memburu sosok yang disebut sebagai pemasok, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lintas daerah antara Simalungun dan Medan.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa ruang gerak pengedar semakin sempit. Di sisi lain, keberhasilan tersebut menegaskan bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkoba yang terus mengancam generasi muda.(*)
Editor : Oki Budiman











